"Memiliki integritas moral dan keteladanan; berjasa terhadap bangsa dan negara; Berkelakuan baik; setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pindana yang diancam dengan pidana penjara singkat 5 tahun", demikian bunyi pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 mengenai syarat bagi warga sipil untuk dapat dianugerahi Bintang Mahaputra Nararya.
KEMBALI KE ARTIKEL