Pemerintah berencana menjadikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Gunung Sindur khusus diperuntukkan bagi bandar narkoba kelas kakap. Bandar narkoba yang dimaksud adalah Bandar narkoba yang berkarakter bandar besar, “licin”, mempunyai kemampuan mengorganisir jaringan peredaran narkoba, dan berbahaya. Tidak tanggung-tanggung, para tahanan yang akan dikumpulkan di Lapas Gunung Sindur adalah bandar-bandar narkoba dari seluruh penjuru negeri, tentu dengan kualifikasi tertentu.
KEMBALI KE ARTIKEL