Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstructural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri agama. Dengan demikian, BAZNAS bersama pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan : syari`at islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas. BAZNAS sendiri mempunyai 8 program prioritas yaitu :
- Rumah sehat BAZNAS
- Dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas dan kemandirian RSB serta penguatan program layanan kesehatan di 34 provinsi yang ada di Indonesia.
- BAZNAS microfinance
- Program yang diharapkan dapat membantu para mustahik untuk memiliki pendapatan yang lebih stabil
- Penguatan BAZNAS tanggap bencana
- Program yang dilakukan untuk membantu masyarakat pada suatu daerah yang terdampak suatu bencana dan meringankan beban para korban
- Santri-preneur
- Program pemberdayaan UMKM yang ditujukan kepada pelaku UMKM lulusan pesantren dan santri yang sedang menempuh pendidikan tingkat akhir dengan tujuan mewujudkan generasi santri  yang produktif, inovativ, tangguh, dan mandiri secara ekonomi social dengan prinsip syariah
- Beasiswa
- Terbagi menjadi 6 kategori yaitu beasiswa cendikia BAZNAS (BCB), beasiswa kaderisasi seribu ulama (KSU), beasiswa riset (khususnya riset tematik ZISWAF), beasiswa dikdasmen, beasiswa santri dan beasiswa khusus (untuk program studi ZISWAF, difabel suku terasing atau daerah 3T)
- Z-chicken
- Program pemebrdayaan ekonomi mustahik di bidang kuliner dengan menjual produk ayam crispy dengan bumbu yang khas. Melalui program z-chicken, mustahik dapat membentuk suatu kelompok usaha membangun jaringan distribusi dan mengontrol kualitas produk, baik dari rasa, promosi dan pelayanan.
- Z-mart
KEMBALI KE ARTIKEL