"....ide pembubaran KPK dilontarkan oleh orang yang berjiwa labil..." "....jangan tanggung-tanggung kalo membubarkan KPK, sekalian saja bubarkan NKRI..." -Prof. Dr. Ahmad Syafi'i Ma'arif
(foto:seto wardana) Opini Bang Pi'i di atas benar-benar menggelitik untuk dikomentari, Hal ini memberikan term ekuilibrium antara NKRI dan KPK. Hal ini patut dimaklumi, karena KPK dianggap sebagai satu-satunya institusi yang bersih dari institusi penegak hukum yang lain. Sehingga apabila ada yang mencoba menggoyahkan eksistensi KPK, maka dianggap sebagai sebuah upaya membela korupsi yang merupakan perang suci yang sedang dilakukan oleh KPK.
Bagaimana bila dilihat dimensi pemisahan kekuasaan? Dimensi pemisahan kekuasaan(seperti yang dikemukakan anggota DPR di sebuah tayangan TV). KPK dianggap tidak akan mampu mengatasi korupsi apabila ditangani sendiri, harus ada pemisahan kekuasaan agar Korupsi dapat dihancurkan.
Pemisahan kekuasaan juga disebut dengan istilah trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak. Pemisahan kekuasaan merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada penyelahgunaan kekuasaan, antara legislatif, eksekutif dan yudikatif Pemisahan kekuasaan juga merupakan suatu prinsip normative bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahugunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.(http://id.wikipedia.org/wiki/Pemisahan_kekuasaan) Dari sini apakah KPK melakukan penyalahgunaan kekuasaan??
Lalu jika dilihat dari sudut pandang Demokrasi, apakah ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi? Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah: - Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
KEMBALI KE ARTIKEL