Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Pengawasan Komperhensif Dana Desa

3 Desember 2017   16:53 Diperbarui: 3 Desember 2017   17:03 1530 0
Dana Desa merupakan Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat(PP no 60 tahun 2014 pasal 1ayat 2), hal ini merupakan konskuensi di sahkanya UU no 6 Tahun 2014 tentang desa. Berdasarkan data, Pemanfaatan Dana Desa pada Tahun 2016 lalu sudah sangat beragam dengan mayoritas digunakan untuk peningkatan dan perbaikan infrastruktur dasar yang mendukung kegiatan perekonomian. Tercatat, pemanfaatan Dana Desa 2016 diantaranya digunakan untuk jalan desa sepanjang 66.884 km, saluran irigasi 12.596 unit, embung 696 unit, pasar desa 1.819 unit, PAUad 11.296 unit, Polindes 3.133 unit, Posyandu 7.524 unit, dan Posyandu 7.524 unit (http://www.kemendesa.go.id/index.php/view/detil/2132/kemendes-pdtt-desain-empat-program-unggulan-agar-desa-mandiri).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun