Pengesahan UU Desa No.6 Tahun 2014 (UU DESA) menandai dibukanya gerbang harapan menuju kehidupan berdesa yang lebih maju. Lahirnya  UU Desa No.6 Tahun 2014  tentang desa  beserta turunannya membawa kabar gembira bagi desa, Sebagai konsekuensinya,tidak hanya ada pengucuran dana dari  pemerintah kabupaten serta alokasi pendapatan daerah dan retribusi daerah, melainkan juga berasal dari pemerintah pusat berupa dana desa.Â
KEMBALI KE ARTIKEL