Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Syarat Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

7 Juni 2014   18:05 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:49 1279 0

Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini dapat dikatakan sebuah lembaga baik itu formal ataupun non formal. Meskipun pendidikan anak usia dini dikatakan sebagai pendidikan non formal,  akan tetapi dalam mendirikan sebuah lembaga PAUD harus mendapatkan izin dalam pendirian lembaga tersebut dengan cara mendaftarkan pada dinas pendidikan kabupaten maupun kota tersebut. sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pendirian PAUD dalam pasal 62 ayat 1.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun