Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini dapat dikatakan sebuah lembaga baik itu formal ataupun non formal. Meskipun pendidikan anak usia dini dikatakan sebagai pendidikan non formal, Â akan tetapi dalam mendirikan sebuah lembaga PAUD harus mendapatkan izin dalam pendirian lembaga tersebut dengan cara mendaftarkan pada dinas pendidikan kabupaten maupun kota tersebut. sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pendirian PAUD dalam pasal 62 ayat 1.