Hanya 7.5 Juta (dari 275 juta penduduk) orang Indonesia yang menggunakan asuransi atau 2,75%. Angka partisipasi yang sangat kecil. Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan biasa disebut UU PPSK No. 4 Tahun 2023, mengamanatkan adanya penerapan asuransi wajib bagi masyarakat. Pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para pengambil kebijakan akan merumuskan bagaimana aplikasi UU tersebut kedepan nya.
KEMBALI KE ARTIKEL