Sistem perpajakan di Indonesia sering kali menjadi sorotan publik, terutama terkait aspek keadilan bagi wajib pajak. Beberapa permasalahan yang terjadi menunjukkan adanya ketimpangan kekuasaan antara pemerintah, wajib pajak, dan para pelaku profesi yang terlibat dalam perpajakan. Artikel ini akan membahas tiga isu utama: kewenangan peraturan yang dikuasai sepenuhnya oleh Kementerian Keuangan, posisi pengadilan pajak yang berada di bawah struktur kementerian, serta potensi konflik kepentingan dalam pengaturan profesi konsultan pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL