Bullying merupakan masalah yang merajalela di sekolah dan masyarakat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Perilaku ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan mental dan emosional korban, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana menghadapi pelaku muda dari perilaku semacam itu. Di Indonesia, kerangka hukum yang mengatur hukuman terhadap pelaku buli anak-anak dipandu oleh pertimbangan sosial, psikologis, dan pedagogis, terutama seputar usia anak yang terlibat.
KEMBALI KE ARTIKEL