Pemerintah telah mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang akan berlaku tahun 2018. walaupun UMP ini diumumkan pada masing-masing provinsi dengan ketetapan Gubernur, namun di dalammnya sangat kental nuansa pusat yaitu dengan menetapkan formulasi yang diamanatkan dalam PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
KEMBALI KE ARTIKEL