Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy Artikel Utama

Menagih Komitmen Penyedia Obat Dalam Layanan Program JKN

14 Mei 2015   10:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:03 2238 0
BPJS Kesehatan saat ini sedang gencar-gencarnya mengingatkan kepada seluruh Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerjasama dalam pelayanan program JKN tentang substansi dari PMK Nomor 28 Tahun 2014 BAB V Huruf A Poin 7 yang menyatakan bahwa fasilitas kesehatan TIDAK DIPERBOLEHKAN meminta IUR BIAYA kepada peserta selama mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya. Muncul surat edaran yang meminta faskes menunjukkan komitmen terhadap kesepakatan yang telah ditandatangani dalam bentuk spanduk dan banner berisi pernyataan pemberian pelayanan TANPA iur biaya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun