BPJS Kesehatan saat ini sedang gencar-gencarnya mengingatkan kepada seluruh Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerjasama dalam pelayanan program JKN tentang substansi dari PMK Nomor 28 Tahun 2014 BAB V Huruf A Poin 7 yang menyatakan bahwa fasilitas kesehatan
TIDAK DIPERBOLEHKAN meminta
IUR BIAYA kepada peserta selama mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya. Muncul surat edaran yang meminta faskes menunjukkan komitmen terhadap kesepakatan yang telah ditandatangani dalam bentuk spanduk dan banner berisi pernyataan pemberian pelayanan
TANPA iur biaya.
KEMBALI KE ARTIKEL