Sampai dengan saat ini saya masih memimpikan bahwa urusan kesehatan menjadi urusan
absolute yang menjadi kewenangan
pemerintah pusat. Era desentralisasi atau otonomi daerah diberlakukan di Indonesia pada Tahun 1999 sejak diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999 yang diperbaharui pada tahun 2004 dengan UU Nomor 32 Tahun 2004. Sejak saat itu, urusan kesehatan diserahkan kepada pemerinta daerah sampai dengan saat ini. Dari awal pelaksanaan desentralisasi kesehatan, saya pribadi sudah seringkali menentang dan bersikap kritis.
KEMBALI KE ARTIKEL