Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pemerintah Indonesia Merevisi Permendag 50 Tahun 2020 untuk Mendukung Kemajuan Ekosistem E-commerce

28 September 2023   12:07 Diperbarui: 28 September 2023   12:10 205 0
Jakarta, 28 September 2023** - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan yang dipimpin oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, telah resmi merevisi peraturan perdagangan dengan menerbitkan Permendag 31 Tahun 2023 yang berlaku di seluruh Tanah Air. Revisi tersebut memiliki dampak signifikan pada ekosistem bisnis digital di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun