Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Sulitnya Menangkap Buaya

25 April 2013   23:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:35 344 4

Buaya termasuk binatang buas yang ditakuti. Mungkin karena buas, kuat dan berbahaya, Susno Duaji yang saat itu menjabat sebagai Kabareskrim Polri menggunakan istilah buaya untuk melambangkan Kepolisian. Sabaliknya kepada lawan perseteruannya, KPK, ia menggunakan istilah cicak. Mungkin saja Susno menyamakan KPK itu dengan cicak sebab cicak hanyalah bitanang kecil yang lemah dan sama sekali tak membahayakan. Istilah ‘Cicak VS Buaya’ itu akhirnya menimbulkan kemarahan publik.

Perseteruan itu memanas setelah Kepolisian menangkap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamsyah atas tuduhan menerima uang suap. Rupanya Susno tidak dapat berbangga dengan penemuannya, istilah ‘cicak dan buaya’. Penangkapan pimpinan KPK itu justru dinilai hanyalah sebuah upaya kiriminalisasi yang dilakukan polisi. Tujuannya untuk menumpulkan KPK. Meskipun hanya seekor cicak, tapi karena sebagian besar masyakat ada di belakangnya, akhirnya buaya tak mampu menelan si cicak.

Singkatnya berita, dua pimpinan KPK itu akhirnya dilepas dan Susno dicopot. Masyarakat mencibir Susno.

Entah karena ingin memperbaiki citra baiknya atau karena sakit hati, Susno akhirnya getol membongkar kasus-kasus korupsi. Tak luput Gayus Tambunan, pegawai pajak yang dinyatakan bersih itu pun dapat dipidanakan. Tak tanggung-tanggung, Susno pun melakukan perlawanan terhadap institusinya sendiri. Dengan lantang ia mengatakan bahwa telah terjadi banyak markus (maklar kasus) di institusi Kepolisian. Sudah barang tentu Susno membuat telinga merah para petinggi Polri saat itu.

Susno yang semula dicibir, kemudian dianggap bak sebagai pahlawan. Tuduhan kriminalisisi KPK seakan meghilang, yang terdengar adalah prestasi Susno sebagi whistle blower (peniup aib) yang sukses.

Ironisnya, Susno pun akhirnya tak lepas dari jerat hukum atas tuduhan penyalahgunaan dana pengamanan pilkada Jabar tahun 2008 dan tuduhan korupsi dalam penagangan kasus PT. Salmah Arwana Lestari (PT.SAL) saat ia menjabat sebagai Kabareskrim. Pengadilan pun menjatuhkan amar putusan 3,5 tahun penjara dan denda.

Upaya kasasi pun ditolak MA.Ini berarti Mahkamah Agung menguatkan keputusan dua pengadilan di bawahnya, dan Susno tetap dinyatakan bersalah. Konsekensinya Susno harus dibui.

Dengan berbagai upaya, Susno menolak eksekusi. Ia minta perlindungan ke Kapolda Jabar dan Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra. Dengan dalih pengamanan, Susno akhirnya ‘desembunyikan’ di Polda Jawa Barat. Tim eksekusi pun pulang dengan tangan hampa.

Banyak kalangan akhirnya menilai hukum kita memang selalu carut- marut. Hukum hanya mudah diterapkan kepada maling ayam atau nenek pencuri 3 biji cacao. Sebaliknya, hukum sulit diterapkan untuk pejabat tinggi, sekalipun mereka berasal dari institusi yang katanya penegak hukum. Celah hukum selalu dicari-cari sebagai dalih untuk berkelit.

Masalahnya, kembali kepada istilah buaya. Sebagai binatang yang kuat, buaya memang tidak mudah ditangkap. Kini Susno sudah membuktikannya. Cuma Susno melupakan satu hal: orang tidak suka disamakan dengan buaya! Entah karena sering rakus atau karena sering licik menipu mangsanya!

gambar: griyawisata.com

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun