Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2021 ini merupakan perencanaan tahunan guna mencapai tujuan akhir yang ditetapkan sebelumnya dalam Musyawarah Dusun (Musdus) dan tidak boleh menyimpang dari RPJMDesa yang dibuat dan disusun oleh Kepala Desa. Kegiatan ini mengacu pada peraturan menteri desa No.17 tahun 2019 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
KEMBALI KE ARTIKEL