Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Brebes Nomor 965/0698 tertanggal 18 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun 2020, Surat Edaran ini memuat pedoman teknis pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Brebes.
KEMBALI KE ARTIKEL