Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Mulai Senin 23 Maret 2020, Kecamatan Songgom Berlakukan Work From Home

19 Maret 2020   18:08 Diperbarui: 19 Maret 2020   18:05 399 4
Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Brebes Nomor 965/0698 tertanggal 18 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun 2020, Surat Edaran ini memuat pedoman teknis pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Brebes.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun