Dampak dari virus corona sampai ke kecamatan songgom, camat songgom mengeluarkan pengumuman untuk warga masyarakat kecamatan songgom agar menunda mengurus dokumen seperti KTP-el, KK, dll. Semata-mata dilakukan untuk kepentingan bersama. Isi pengumumannya sebagai berikut :
PENGUMUMAN!!
Ketentuan pelayanan mulai tanggal 17 Maret -- 31 Maret 2020 :
1. Pelayanan Perekaman KTP-el untuk sementara ditunda
2. Percetakan KTP-el dan KK dapat dilakukan secara kolektif oleh Perangkat Desa (GRATIS).
3. Kepala Desa menugaskan perator PAS dalam pelaksanaan point 2.
Ketentuan ini akan selalu dievaluasi sebagai upaya pengendalian penyebaran VIRUS CORONA.
Demikian diharap maklum.
Ttd,
Camat Songgom