Pendidikan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk menjamin keberlangsungan hidupnya agar lebih bermartabat. Karena itu negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa terkecuali termasuk mereka yang memiliki perbedaan dalam kemampuan (difabel) seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 31 (1). Oleh sebab itu, pendidikan di sekolah dasar saat ini wajib menerima semua calon peserta didik dengan segala keistimewaannya asalkan telah memenuhi usia masuk sekolah dasar, yaitu berusia tujuh tahun. Meskipun demikian untuk kedepannya akan ada sedikit hambatan di dalam pembelajarannya, misalnya mengalami kesulitan belajar atau kesulitan dalam bersosialisasi dengan teman-temannya.