Ada satu pendapat menarik yang menyatakan bahwa Hukum Humaniter Internasional (HHI) ini hanya untuk memanusiakan perang. Dimana sebelumnya, sebelum ada hukum humaniter yang ditandai dengan Konvensi Jenewa (1864) perang tidak memperhatikan sisi kemanusiaan manusia. Korban-korban perang dibiarkan terluka dan tak mendapatkan perawatan. Setelah Konvensi itu disahkan dan ICRC/International Committee of Red Cross (1863) dibentuk, korban dan tawanan orang mendapatkan perlindungan dan pelayanan kemanusiaan.
KEMBALI KE ARTIKEL