Keterbukaan informasi publik sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, memberi makna bahwa setiap instansi dan lembaga pemerintah  dan orang=orang yang terlibat didalamnya, memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi kepada publik, sehingga apa yang telah, sedang dan akan dilaksanakan oleh instansi atau lembaga tersebut dapat diketahui oleh publik, bahkan Undang-undang tersebut juga memuat sanksi pidana bagi instansi atau lembaga yang dengan sengaja menyembunyikan informasi yang mestinya harus diketahui oleh publik.
KEMBALI KE ARTIKEL