Kelompok tani adalah wadah berkumpulnya para petani untuk melakukan kegiatan usaha tani secara bersama-sama atau terkoordinir, keberadaan kelompok tani ini sudah di ataur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 172/Permenten/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani. Dalam peraturan tersebut, pemerintah wajib melakukan pembinaan dan memberikan penyuluhan kepada kelompok tani dan gabungan kelompok tani secara berkesinambungan, menuju kemandirian kelompok. Keawajiban pemerintah itu yang kemudian didelegasikan kepada Kementerian atau lembaga terkait untuk melaksanakan pembinaan tersebut, seperti Kementerian Pertanian serta para Gubernur dan Bupati/Walikota.
KEMBALI KE ARTIKEL