Masih ingatkah teman-teman kasus tiga rumah sakit di Kota Depok yang diperiksa aparat Kepolisian Resor Metro Depok. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, limbah yang dibuang ke lingkungan oleh tiga rumah sakit itu melampaui ambang batas. Berdasarkan laporan Reskrim Polrestro Depok 1071/K/VI/2004/Res Depok tanggal 9 Juni 2004, ketiga rumah sakit swasta itu dinilai sudah melanggar pasal 43 Undang-Undang Nomor 23/1997 tentang Lingkungan Hidup.