Disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, atau yang biasa di sebut Undang undang Desa, menjadi momentum dan harapan baru bagi desa, dari penantian panjang desa yang dulu hanya di jadikan sebagai objek pembangunan, kini berubah menjadi subjek pembangunan itu sendiri, mengapa ? Karena negara memberikan pengakuan dan kepastian hukum bagi keberadaan desa.Â
KEMBALI KE ARTIKEL