Tuntutan atas penataan toko modern berjejaring ini sebenarnya sudah menjadi isu publik yang cukup lama . Data Kementerian Perdagangan Tahun 2014 menunjukkan bahwa toko modern di Indonesia berjumlah 23.258 gerai dalam bentuk ritel, rumah makan, apotek, minimarket, dan waralaba. Dari hasil kajian riset dan realitas yang terjadi, pertumbuhan toko modern berjejaring yang tidak terkendali memberikan dampak negatif bagi warung-warung rakyat dan produsen lokal. Tantangan ke depan juga ada di depan mata. Implementasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) akan memberikan peluang bagi perkembangan ekspansi toko-toko modern asal negara-negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Singapura dan Thailand.
KEMBALI KE ARTIKEL