Ada kaidah dalam teori hukum Islam: "Asal perintah menunjukkan wajib", dan "Asal larangan menunjukkan haram". Perintah (amar) atau larangan (nahy) didapat dari dua sumber hukum, yaitu alQuran dan Hadist. Tetapi kaidah ini tidak berlaku mutlak. Artinya, implementasi kaidah itu fleksibel. Bisa saja perintah atau larangan itu menghendaki sesuatu yang lain.
KEMBALI KE ARTIKEL