Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Cingkrang

5 Januari 2015   23:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:45 100 1
Ada kaidah dalam teori hukum Islam: "Asal perintah menunjukkan wajib", dan "Asal larangan menunjukkan haram". Perintah (amar) atau larangan (nahy) didapat dari dua sumber hukum, yaitu alQuran dan Hadist. Tetapi kaidah ini tidak berlaku mutlak. Artinya, implementasi kaidah itu fleksibel. Bisa saja perintah atau larangan itu menghendaki sesuatu yang lain.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun