Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy Pilihan

Orang Tanpa Gejala (OTG), Siapakah Mereka?

5 April 2020   15:36 Diperbarui: 5 April 2020   15:48 298 0
Sejak pandemi Covid-19  masuk dan menjalar di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan protokol penanganan Covid-19. Dari protokol itulah muncul berbagai istilah yang terkait dengan penanganan Covid-19, seperti orang dalam pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

ODP atau orang dalam pemantauan adalah orang yang baru saja bepergian ke negara-negara yang terjangkit virus Corona. Hal ini berarti bukan hanya WNI, tetapi termasuk WNA juga.

PDP atau pasien dalam pengawasan  adalah orang yang menunjukkan gejala influenza sedang sampai berat. PDP ini tadinya berstatus sebagai ODP. Jika orang dalam pemantauan menunjukkan gejala batuk, pilek, demam, dan gangguan nafas seperti sesak, maka statusnya berubah menjadi PDP dan harus mendapatkan perawatan.

Pasien dalam pengawasan belum tentu disebut suspect. Jika PDP memiliki riwayat kontak dengan orang yang positif corona, maka statusnya akan berubah menjadi suspect Covid-19 dan perlu isolasi.

Selain istilah ODP, PDP, dan Suspect Covid-19, pemerintah melalui Kemenkes kini mengeluarkan istilah baru yakni Orang Tanpa Gejala (OTG). OTG ialah orang yang merasa dirinya sehat namun bisa menjadi pembawa atau carrier virus corona dan menyebarkannya ke orang lain.

Kategori OTG merupakan mereka yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 (kasus), tetapi memiliki kontak erat. Menurut Kemenkes, "Kontak erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan/berkunjung, dalam radius satu meter dengan PDP atau kasus konfirmasi Covid-19, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala,"

Lebih lanjut menurut kemenkes, ada tiga kategori OTG karena kontak erat.

1. Petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan kasus tanpa menggunakan APD (alat perlindungan diri) yang sesuai standar.

2. Orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan kasus corona, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. Siapapun orang tersebut.

3. Orang yang bepergian bersama (radius 1 meter) dengan segala jenis alat angkut atau kendaraan dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Saat ini pemerintah semakin khawatir penularan Covid-19 justru terjadi melalui  OTG tersebut. Ada kecenderungan yang kini berkembang, yakni individu OTG melakukan perjalanan ke kota atau daerah lain. Hal tersebut kemudian memunculkan kasus baru di daerah yang mungkin sebelumnya belum terdapat kasus positif.

Hal ini sesuai yang disampaikan oleh Ahmad Yurianto. "Sebaran kasus baru muncul akibat pergerakan orang tanpa gejala (OTG) yang berasal dari kota-kota besar tempat ditemukannya jumlah penularan tertinggi Covid-19. Lalu mereka menularkan ke warga sekitar (daerah tujuan)."

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun