Hak Asasi Manusia dimiliki oleh seseorang sejak ia lahir hingga tumbuh dewasa bahkan sampai akhir hayatnya. Diperkuat dengan adanya peraturan-peraturan dasar dan tatanan hukum dalam suatu wilayah atau Negara, mengenai apa-apa saja yang menjadi hak warganya.
KEMBALI KE ARTIKEL