Untuk menjadikan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju harus didukung dengan sumber daya manusia yang unggul secara kualitas. Dengan cita-cita mulia "... Mencerdaskan kehidupan bangsa ..." (Pembukaan UUD 1945, alinea 4) perlu memperhatikan salah satu faktor dalam mencerdaskan, yaitu guru. Negara harus menjamin pendidikan untuk setiap warganya, hal ini termaktub dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 5 Ayat 1 "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu."
KEMBALI KE ARTIKEL