Indra sempat diperiksa selama tiga jam sebelum ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Saat diperiksa Indra Helmi dicecar dengan 22 pertanyaan. “Hari ini ada 22 pertanyaan yang diajukan dengan 29 orang saksi," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Tengku Firdaus, Jumat 24 April 2015.
(Baca juga:Â Ini Alasan Jaksa Tahan Indra Helmi)
Kejaksaan Ngeri Batam menetapkan dua orang tersangka yakni Indra Helmi yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Revarizal rekanan pemenang tender pengadaan lampu hias senilai Rp 1.418.318.000.
Rivarizal sudah lebih dahulu ditahan beberapa hari sebelumnya.