Beberapa daerah di Indonesia 3 bulan lagi akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah. Pilkada serentak yang sejatinya dilaksanakan pada bulan September, terpaksa diundur menjadi bulan Desember karena kondisi pandemi Covid-19 yang tak memungkinkan untuk melakukan kampanye serta mengumpulkan massa. Hal ini sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang aturan teknis KPU.
KEMBALI KE ARTIKEL