Produk unggulan daerah (PUD) adalah komoditas berupa barang atau jasa yang memiliki ciri khas tertentu di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi. Produk ini dihasilkan oleh koperasi, kelompok usaha masyarakat, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan karakter unik yang mencerminkan identitas daerahnya (UNS, 2022).Â
KEMBALI KE ARTIKEL