Korupsi yang dilakukan oleh mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar berbuntut panjang. Sejumlah nama terseret dalam kasus suap pemenangan pilkada. Tercatat ada nama Chairun Nisa, Hambit Bintih, Idrus Marham, Zainuddin Amali dan Mahyudin yang semuanya tercatat sebagai kader Partai Golkar. Bisa dimaklumi, Akil adalah mantan Kader Golkar pula sehingga dia mempunyai kedekatan dengan sejumlah Kader Golkar lain yang masih aktif. Dan ini dimanfaatkannya untuk mendapat uang dari proses pilkada di beberapa daerah yang melibatkan Partai Golkar.