Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Eksodus Maluku Tuntut Kepastian Hukum Pemukiman

16 Februari 2015   23:39 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:04 84 0

Tuntutan tersebut, disampaikan saat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan reses di beberapa desa dan kelurahan di wilayah pemilihannya .
Anggota DPRD Sultra La Ode Mutanafas yang dikonfirmasi media ini membenarkan aspirasi tersebut, dalam siaran advetorialnya menyebutkan,  daerah pemilihan empat (Buton, Baubau, Wakatobi) memiliki banyak aspirasi salah satunya kepastian hukum pemukiman eks pengungsi Maluku di Baubau.


"Kita melakukan pertemuan dengan masyarakat di beberapa tempat yakni, di Desa Mabulugo, Desa Waoleona,  Desa Banabungi kemudian di Kelurahan Waruruma, Kaobula, Lipu dan Kelurahan Kadolokatapi. pertemuan kita dengan masyarakat, beberapa aspirasi yang disampaikan untuk menjadi bahan masukan pada Pemerintah Provinsi," jelas Mutanafas, Senin (16/2/2015).
Diantara aspirasi dan tuntun masyarakat di daerah itu yakni, Perbaikan dan tambahan sarana pendidikan, infrastruktur, modal kerja kelompok usaha bersama dan keserasian sosial, bantuan peralatan nelayan tangkap, jalan tani dan saluran irigasi.

"Ini penting untuk diprioritaskan sebab infrastruktur jalan, pendidikan, tambahan modal, irigasi dan bantuan terhadap nelayan agar roda ekonomi sultra di dapil empat meningkat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tani dan nelayan karena sarana dan prasarana mendukung, olehnya itu, kita berharap diprioritaskan," tambah Mutanafas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun