Baru-baru ini, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 yang mengatur terkait Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai perubahan atas PMK Nomor 82 Tahun 2017 yang mengatur hal serupa. Dalam pengumuman resmi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa PMK ini tidak berlaku untuk pajak daerah, tetapi hanya berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat. Selanjutnya, bagaimana perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah? Dalam artikel ini, saya mengajak Anda untuk memahami perbedaanya dengan merujuk pada peraturan yang berlaku.
KEMBALI KE ARTIKEL