Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Pertambangan di Tumpang Pitu : Menguntungkan atau Merugikan?

15 Januari 2025   07:10 Diperbarui: 15 Januari 2025   07:09 29 0
Sejarah penambangan emas dan perak di Tumpang Pitu berawal pada tahun 1995, dimana PT Hakman Metalindo mendapatkan izin Kuasa Pertambangan (KP) dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) untuk melakukan eksplorasi pertambangan di Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi dengan luas 62.586 hektar. Dalam melakukan eksplorasi, PT Hakman Metalindo bekerja sama dengan Golden Valley Mines N.L, yakni perusahaan yang berasal dari Australia. Setelah mendapat kepastian tentang kandungan mineral yang ada, pada sekitar pertengahan tahun 2000, PT Hakman Group mengajukan kontrak karya pertambangan kepada pemerintah Jember dan Banyuwangi. Berdasarkan surat No.01.17/BM/VII/2000, tanggal 17 Juli 2000, PT Banyuwangi Mineral (perusahaan bentukan PT Hakman) mengajukan permohonan izin prinsip Kontrak Karya Pertambangan untuk kawasan seluas 150.000 hektar di daerah Banyuwangi. Eksplorasi Hakman Group berakhir setelah diterbitkannya surat Bupati Banyuwangi dengan nomor 545/513/429.022/2006 pada tanggal 20 Maret 2006. Penguasaan pertambangan kemudian diberikan kepada PT Indo Multi Cipta (IMC) yang kemudian berganti nama menjadi Indo Multi Niaga (IMN) dengan izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi seluas 11.621,45 hektar.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun