Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka BPJS Kesehatan resmi diberlakukan pada 1 Januari 2014. Di dalam penyelenggaraannya, BPJS Kesehatan, yang dahulu bernama ASKES yang dikelola oleh PT ASKES Indonesia (Persero), mencatat defisit dari tahun ke tahun. Pada saat Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) Provinsi Jambi, 10 Agustus 2017, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyampaikan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami defisit hingga Rp 9 triliun, penyebabnya, 80 persen peserta mengalami sakit.
KEMBALI KE ARTIKEL