Tanah ulayat, yang juga dikenal sebagai tanah adat, memiliki peran penting dalam budaya dan identitas masyarakat hukum adat di Indonesia. Dalam konteks ini, tanah ulayat tidak hanya berfungsi sebagai sumber daya alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga sebagai simbol dan prestise yang menunjukkan eksistensi suatu suku atau kaum di Minangkabau. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan Hak Ulayat, yang diakui oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 atau UU Pokok Agraria (UUPA). Pengakuan itu disertai dengan syarat mengenai eksistensinya dan pelaksanaannya, yang berarti tanah ulayat harus masih ada dan berfungsi sebagai identitas masyarakat hukum adat yang diakui dan dilindungi keberadaannya.
KEMBALI KE ARTIKEL