Akhirnya Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas disahkan menjadi undang-undang, meskipun di kalangan akar rumput masih menyimpan pergolakan antara setuju dan tidak setuju. Hal ini biasa dalam negara penganut demokrasi. Tidak semua kepentingan harus diakomodasi. Sangat pelik bahkan mungkin mustahil semua kebijakan akan diterima 100% oleh masyarakat apalagi Indonesia memiliki jumlah penduduk sekitar 250 juta jiwa yang begitu bervariasi. Jadi tidak perlu risau akan adanya pro dan kontra semacam ini.
KEMBALI KE ARTIKEL