Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Islam Menjaga Anak dari Kejahatan Pornografi

15 September 2024   11:34 Diperbarui: 15 September 2024   11:34 16 1
Sungguh miris, kasus kejahatan anak akibat menonton video porno saat ini terus bertambah. Selama tahun 2023 terjadi kasus pemerkosaan di Mojokerto, disusul perkosaan di daerah Tambora, Jakarta Barat. Ini hanya sebagian saja dari berita yang terkuak.

Pada tahun 2024 ini berita mengejutkan datang dari empat remaja dari Palembang, Sumatera Selatan memperkosa dan membunuh seorang siswi SMP berinisial AA (13). Korban ini diperkosa oleh anak yang masih duduk di bangku SMP dan SMA usai menonton video porno. Para pelaku adalah IS (16), MZ (13), AS (12), dan NS (12).  

Saat ini Polrestabes Palembang telah menyerahkan tiga pelaku yang masih dibawah umur ke panti rehabilitasi di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Pelaku ini tidak dapat ditahan karena berdasarkan Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan bahwa anak-anak yang berkonflik dengan hukum dan belum genap 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan dan tidak dapat dilakukan penahanan.

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini menurut KPAI Indonesia berada pada fase darurat pornografi anak. Anak anak sangat mudah mengakses situs pornografi dan mereka menjadi rentan terkena imbasnya. Baik sebagai pelaku pornografi maupun sebagai korban dari pornografi.

Dampak Pornografi

Beberapa fakta tersebut menunjukkan betapa bahayanya pornografi. Kondisi yng memprihatinkan bagi generasi muda kita saat ini yang sedang terpapar pornografi. Mereka tidak merasa malu, jera ataupun takut akan perbuatan keji yang ditimbulkan hingga tega melakukan pembunuhan.

Padahal apabila anak sudah keecanduan pornografi maka akan mengakibatkan gangguan perkembangan otak, emosi, hingga menurunnya kemampuan bersosialisasi. Selain itu, anak sulit membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, kurang percaya diri dan sulit mengambil keputusan.

Pornografi juga menyebabkan pergaulan bebas merajalela. Pernikahan dini, perceraian, hamil diluar nikah dan aborsi. Pornografi juga dapat memicu kejahatan pemerkosaan dan pembunuhan sebagaimana yang terjadi di Palembang.

Penyebab Maraknya Pornografi

Apa yang terjadi pada anak-anak generasi kita tak lain dan tak bukan adalah karena sistem liberal yang diterapkan. Dimana negara seolah abai dengan apa yang terjadi di masyarakat. Buktinya adalah dengan semakin menjamurnya tontonan porno yang menghiasi layar kaca dan media sosial. Bahkan banyak di media sosial yang menjadikan anak -anak sebagai konten pornografi. Dimana foto dan video mereka disebar dan diperjual belikan.

Terdapat lebih dari 130.000 transaksi praktik prostitusi dan pornografi anak dengan nilai transaksi mencapai Rp. 127  miliar. Demikian laporan dari Pusat Pelpaoran Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Konten pornografi tidak hanya berseliweran di situs situs porno, namun sekarang lebih mudah diakses lewat aplikasi yang disebarkan melalui media YouTube, whatsapp, telegram, Facebook, X. Jadi jika pemerintah, disini melalui Kemantrian Komunikasi dan Informatika hanya menjadikan pemblokiran situs sebagai langkah utama untuk menutup pornografi, maka bisa dikatakan hal ini tidak akan berhasil.

Selain sistem liberal yang diterapkan, sistem pendidikan sekuler yang diterapkan merupakan pemicu maraknya pirnografi di kalangan anak-anak. Pendidikan sekuler tidak mencetak generasi yang bertakwa, generasi yang menjadikan standart hidupnya adlaah halal dan haram sesuai aturan Allah SWT. Mereka hanya dididik demi tujuan materi dan manfaat. Maka tak heran mereka menjadi generasi yang permisif, bebas dan serba boleh. Bahkan mereka berani melakukan tindakan kejahatan perkosaan dan pembunuhan tanpa ada rasa iba, takut, malu dan merasa berdosa. Inilah potret generasi sekarang.

Aturan sangsi yang diterapkan saat ini seolah tidak memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Hal ini terbukti dengan melihat definisi anak dalam undang-undang dimana anak yang belum berusia 18 tahun tidak bisa ditahan, hanya bisa diberi rehabilitasi. Inilah tang membuat anak tidak jera ketika melakukan kejahatan.

Peran orang tua dan masyarakat pun turut andil dalam masalah pornografi ini. Orang tua yang seharusnya memantau perilaku dan pendidikan anak di rumah, menjadi abai dan tidak punya waktu karena sibuk mencari nafkah. Kemudian masyarakat yang sejatinya harus terus melakukan kontrol, amar makruf nahi mungkar, saat ini seakan akan hilang. Maka dengan hilangnya peran orang tua, masyarakat, sistem pendidikan dan sistem liberal yang diterapkan negara telah merubah anak-anak menjadi generasi yang permisif dan terjebak dalam pergaulan bebas terlebih pada pornografi yang menyebabkan

Kembali ke Sistem Islam

Sistem Islam akan melindungi generasi dari berbagai sisi buruk. Apalagi kejahatan yang disebabkan dari dampak pornografi. Karena negara menjalankan fungsinya sebagai junnah atau perisai.

Negara yang menerapkan sistem Islam akan mengembalikan tujuan utama penerapan Islam berdasarkan akidah Islam yaitu ketakwaan terhadap Allah SWT. Untuk itu sistem pendidikannnyapun juga berdasarkan akidah Islam. Kurikulum pendidikan akan mewujudkan anak-anak yang bertakwa.standar kepribadian anak berpotakan pada halal dan haram.

Negara akan mengawasi media massa dan media sosial agar terhindar dari konten pornografi. Negara juga akan memblokir dan menindak penyedia situs-situs porno bersama tim ahli informasi.

Sanksi yang tegas juga akan diberikan bagi pelaku bisnis pornografi dengan hukuman yang tegas dan akan menimbulkan efek jera. Mereka akan diselidiki berdasarkan jejak digital dan transaksi keuangan yang dimilikinya.

Untuk pelaku kejahatan imbas video porno akan dihukum dengan hukuman sesuai syariat Islam yaitu hukuman zina atas kejahatan pemerkosaan, yaitu jilid sebanyak 100 kali karena mereka belum menikah. Ini sebagaimana firman Allah Swt.,
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali." (QS An-Nur [24]: 2).

Bagi yang telah melakukan pembunuhan seperti kasus di Palembang maka akan dikenai hukuman qisas karena melakukan pembunuhan yang disengaja. Hukuman atas mereka adalah dibunuh dengan cara dipenggal. Ini sebagaimana firman Allah Swt.,
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh." (QS Al-Baqarah [2]: 178).

Kemudian negara juga akan mengembalikan fungsi orang tua melalui edukasi tentang pentingnya pendidikan anak serta negara akan menjamin kesejahteraan yang merata kepada orang tua agar bisa bekerja dengan maksimal dan ibu bisa mengayomi dan mendidik anak sesuai fitrahnya.

Terakhir negara akan melakukan rehabilitasi dan terapi bagi anak-anak  yang mengalami masalah psikologi karena pornografi hingga memiliki tingkah laku dan psikologi yang normal kembali.

Semua solusi ini hanya akan terwujud dengan penerapan Islam oleh negara. Wallahualam bissawab.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun