Batam (21 Juni 2020) - Mata kuliah Pendidikan Pancasila merupakan salah satu mata kuliah wajib yang terdapat dalam kurikulum seluruh jurusan yang ada di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Pasal 35 Ayat (3) yaitu Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib memuat mata kuliah: a) agama, b) Pancasila, c) kewarganegaraan dan d) Bahasa Indonesia. Selain itu, tujuan dari Pendidikan Pancasila adalah memberikan pedoman atau petunjuk kepada setiap mahasiswa untuk mengkaji, menganalisis dan merumuskan jalan keluar untuk setiap permasalahaan yang terdapat dalam bangsa untuk setiap aspek berdasarkan perspektif nilai-nilai dasar Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Republik Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL