Kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan gelar oleh profesor dapat mencemari reputasi dunia akademik dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan pihak yang terlibat, tetapi juga mengancam kualitas pendidikan tinggi secara umum. Kasus seperti yang melibatkan Profesor Hasbi Hasan, yang diduga terlibat dalam suap dan penyalahgunaan jabatan, menekankan pentingnya penegakan sanksi yang tegas. Reformasi diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dan menjaga transparansi serta akuntabilitas di institusi pendidikan. Institusi pendidikan harus memegang teguh prinsip-prinsip ini demi menjaga integritas dan kepercayaan publik. (1)
Hasbi Hasan, seorang hakim yang juga bergelar profesor, terlibat dalam kasus suap dan penyalahgunaan jabatan. Beliau didakwa menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp 630 juta. Suap tersebut diterima dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, dengan tujuan agar Hasbi mempengaruhi kasasi perkara yang berproses di Mahkamah Agung. Hasbi juga dituduh menerima gratifikasi lain berupa fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang digunakan bersama penyanyi Indonesian Idol, Windy Yunita Bastari Usman. (2)
Kasus seperti ini juga menunjukkan bahwa reformasi dalam institusi pendidikan sangat diperlukan. Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara atas perbuatannya menerima suap dan gratifikasi. Tuntutan jaksa penuntut umum KPK menuntut penjara 13 tahun dan 8 bulan. Hasbi juga didampingi oleh penasihat hukumnya, Maqdir Ismail, selama proses hukum. Perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toni Irfan bersama dua hakim anggota, yaitu Teguh Santosa dan Mardiantos. (3)
Seperti seekor serigala dalam pakaian domba, Hasbi Hasan menggunakan status akademiknya untuk menyembunyikan tindakannya yang tidak etis. Layaknya predator yang menyelinap di balik penampilan yang tidak mencurigakan, beliau memanfaatkan posisi dan gelarnya untuk melakukan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Analogi ini menggambarkan betapa pentingnya kewaspadaan dan penegakan sanksi yang tegas agar serigala-serigala semacam ini tidak dibiarkan merusak tatanan dan kepercayaan dalam dunia pendidikan.
Sumber:
(1) Thea, Ady. (2023). "Hasbi Hasan, Hakim Bergelar Profesor Tersandung Kasus Hukum." Diakses pada tanggal 6 Agustus 2024 dari https://www.hukumonline.com/berita/a/hasbi-hasan--hakim-bergelar-profesor-tersandung-kasus-hukum-lt64b2122d2557a/
(2) Budi, Mulia. (2023). "Gratifikasi Gila-gilaan Sekretaris MA Hasbi Hasan Terungkap di Dakwaan." Diakses pada tanggal 6 Agustus 2024 dari https://apps.detik.com/detik/https://news.detik.com/berita/d-7074501/gratifikasi-gila-gilaan-sekretaris-ma-hasbi-hasan-terungkap-di-dakwaan
(3) Sulistyo, Prayogi Dwi. (2024). "Mengabdi 31 Tahun di MA, Hasbi Hasan Diganjar 6 Tahun Penjara." Diakses pada tanggal 6 Agustus 2024 dari https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/04/03/mengabdi-31-tahun-sekretaris-mahkamah-agung-nonaktif-hasbi-hasan-hanya-divonis-6-tahun-penjara