Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perbandingan Hukum Poligami di Indonesia dan Malaysia

12 Maret 2024   16:18 Diperbarui: 12 Maret 2024   16:20 109 3
Di Indonesia, hukum Islam yang berkembang dalam masyarakat adalah hukum Islam yang terbentuk atas dasar adat istiadat yang mencerminkan nilai-nilai masyarakat Indonesia sehingga produk-produk hukum disesuaikan dengan perkembangan masyarakat, kendatipun pada zaman kolonial (Belanda) pemikiran hukum banyak mengalami tekanan dari pihak penjajah sehingga hukum Islam sulit berkembang.[1] Hukum keluarga Islam Indonesia yang bermuat dalamKompilasi Hukum Islam dan atau Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Artinya, hukum Islam dan hukum adat merupakan dua sistem yang saling berhubungan dan tidak bisa dipisahkan, baik secara teoritis maupun praktisnya. Sama halnya di Malaysia, hukum Islam yang berlaku sebelum kehadiran kolonial Inggris di Malaysia adalah hukumIslam bercampur dengan hukum adat. Namun selama masa pemerintahan kolonial Inggris, Islam telah mewarnai berbagai kebijakan legislatif lokal yang berhubungan dengan fungsifungsi negara, keberadaan dan prosesi lembaga peradilan syariah untuk menerapkan hukum Islam, serta regulasi adiministrasi institusi social-legal Islam yang diberlakukan di seluruh negeri pada negara tersebut, seperti hukumperkawinan, hukum perceraian dan hukum waris. Kondisi ini terus berlanjut sampai Malaysia memperoleh kemerdekaannya. Salah satu langkah pembaruan hukum keluarga di negara-negara muslim modern seperti Indonesia dan Malaysia adalah meninjau kembali sejumlah ketentuan hukum Islamklasik yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi sosial dan tuntutan/perubahan modern. Diantara hasil dari peninjauan kembali itu adalah masalah hukum poligami. Aturan fiqh konvensional yang menjadi referensi selama berabad-abad kini ditinjau kembali dan digantikan dengan produk legislasi yang diarahkan pada upaya mengangkat status wanita dan merespon tuntutan dan perkembangan zaman. Berkaitan hukum keluarga Islam di Indonesia dan Malaysia tentang aturan poligami, dikategorikan kepada negara yang membolehkan poligami dengan persyaratan yang relatif ketat (dipersulit). 21 Kategori inilah menjadi kecenderungan umum hukum keluarga di dua negara tersebut. Pembatasan poligami yang dilakukan bersifat variatif, dari cara yang paling lunak sampai yang paling tegas, dengan mempersyaratkan kondisi atau izin tertentu. Hal ini tentunya berbeda dengan situasi sebelum pemberlakuan Undang- undang (UU) Perkawinan No. 1/1974 di Indonesia, seorang laki-laki muslim cukup mudah untuk melakukan perkawinan poligami. Laki-laki tersebut hanya diminta untuk melaporkan perkawinan barunya kepada petugas pencatat perkawinan dan bersikap adil kepada para isterinya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun