Demokrasi dan negara hukum adalah dua konsep yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Dalam demokrasi terdapat prinsip kedaulatan rakyat, yang menekankan bahwa kekuasaan berasal dari rakyat, sementara dalam negara hukum terdapat prinsip-prinsip yang mengatur pemerintahan berdasarkan hukum. Negara hukum adalah suatu model penyelenggaraan negara yang berlandaskan pada hukum yang berlaku, di mana semua tindakan penyelenggara negara harus sesuai dengan hukum tersebut, sehingga menciptakan kepastian dan keadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL