Di SMA Negri 1 Bandar kabupaten Simalungun, ada sebuah peraturan yang tidak memperbolehkan siswanya untuk masuk kedalam sekolah apabila siswa tersebut terlambat. Peraturan ini mulai di jalankan pada tahun ajaran 2018/2019. Sekolah yag bertempat di kecamatan Bandar kabupaten simalungun ini melarang siswa nya untuk masuk kedalam sekolah apabila sudah terlambat. Dan peraturan di sekolah tersebut kegiatan belajar dan mengajar dimulai pada pukul 07:15 WIB
KEMBALI KE ARTIKEL