Pemerintah memutuskan untuk membatasi pergerakan masyarakat di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dengan menerapkan PPKM Level 3. Hal ini disebut sebagai suatu langkah antisipasi kenaikan kasus Covid-19. Terkait kebijakan terbaru tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun memastikan akan melakukan penyesuaian terhadap aturan perjalanan di seluruh Indonesia agar sesuai dengan PPKM Level 3. Meski demikian, aturan teknis berkaitan dengan pembatasan perjalanan di masa Nataru nanti masih akan dibahas terlebih dahulu dengan kementerian dan lembaga terkait. Setelah itu, baru akan dituangkan dalam kebijakan terbaru.
KEMBALI KE ARTIKEL