Pendidikan di suatu negara memilki peran yang penting untuk pembangunan bangsa. Pendidikan merupakan pembelajaran pengetahuan, keterampilan dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Menurut UU N0.20 tahun 2003 pasal 2, bahwa "pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab". Dari pernyataan tersebut fungsi pendidikan untuk negara yaitu untuk membentuk dan mengembangkan watak serta peradapan bangsa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
KEMBALI KE ARTIKEL