Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Penonaktifan NIK Warga Tak Berdomisili di Jakarta, Langkah Tertib Administrasi

20 Mei 2024   07:00 Diperbarui: 20 Mei 2024   07:12 274 3
Langkah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI Jakarta) dalam menata datakependudukan warga yang bermasalah yakni dengan mengeluarkan kebijakan berupapenonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga ber-KTP DKI Jakarta, kebijakan merupakan wujud Pemerintah DKI Jakarta yang melaksanakan kebijakan tersebut dieksekusi Dinas Kependudukan dan Catatan SIpil (Dinas Dukcapil) dalam merapikan data kependudukan warga DKI Jakarta.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun