Langkah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI Jakarta) dalam menata datakependudukan warga yang bermasalah yakni dengan mengeluarkan kebijakan berupapenonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga ber-KTP DKI Jakarta, kebijakan merupakan wujud Pemerintah DKI Jakarta yang melaksanakan kebijakan tersebut dieksekusi Dinas Kependudukan dan Catatan SIpil (Dinas Dukcapil) dalam merapikan data kependudukan warga DKI Jakarta.
KEMBALI KE ARTIKEL