Kasus yang dilaporkan Kartadinata Kartawidjaja (anggota LKM keluarahan Taman Sari) terhadap 4 orang terdakwa dalam kasus penggelapan uang operasional (op) serta iuran warga priode 2010 s/d 2013. Para terdakwa yang telah melanggar pasal 372 KUHAP mengenai penggelapan yaitu Widajarto Adiwono alias Pak Lim (83 tahun), mantan Ketua RW 01, Lay Kian Kiong alias Lay Omega (58 tahun), dan Tjong Jouw Tjong (57 tahun) dan Visser Evelyn Christina alias Evelyn (mantan Bendahara RW 01). Walaupun pengadilan telah memerintahkan penahanan terhadap para terdakwa tetapi para terdakwa dikabulkan untuk penahanan luar mengingat usia para terdakwa sudah lanjut usia.
KEMBALI KE ARTIKEL