Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Kegalauan Penegakan Hukum Kasus Bioremediasi Chevron

14 Juni 2013   18:52 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:01 943 0

Campur aduk antara rasa geram, marah, kesal terhadap tim JPU, mungkin itulah yang dirasakan rekan-rekan sejawat dan keluarga  para terdakwa perkara bioremediasi Chevron. Bagaimana tidak, tuntutan JPU untuk ketiga rekan mereka Kukuh, Rumbi, dan Widodo sangat di luar dugaan dan akal sehat. Kukuh dituntut 5 tahun, Rumbi 4 tahun, dan siang tadi Widodo dituntut 7 tahun. Mengapa di luar dugaan? Karena serangkaian fakta kuat yang membuktikan perkara ini adalah hasil rekayasa sangat gamblang dibuktikan di persidangan. Bukti mengenai saksi ahli sekaligus saksi fakta Edison Effendi yang sarat konflik kepentingan dan tidak berkompeten, tidak satupun digubris JPU dan Ketua Majelis Hakim. Belum lagi keterangan-keterangan dari saksi ahli bioremediasi dari IPB, ITB yang menguatkan dakwaan JPU salah alamat. Mereka dengan tegas menyatakan bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan peraturan perundangan dan dari sisi ilmu pengetahuan metoda yang dilakukan saksi ahli kejaksaan dalam membuktikan dakwaannya jauh melenceng dari kaidah-kaidah yang dianut para ilmuwan. Tidak sampai disitu, keterangan para saksi ahli hukum dari Unpad dan UGM pun ikut mematahkan seluruh dakwaan JPU. Saksi Ahli Hukum dengan tegas menyatakan bahwa kasus ini layaknya masuk ranah perdata (bukan pidana) dan saksi ahli dengan tegas pula menyatakan dakwaan JPU melanggar kewenangannya karena tidak melibatkan Kementrian Lingkungan Hidup dari awal penyidikan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun